Empat Juta Situs Judi Online yang Gunakan Domain Pemerintah Akan Diblokir Polri

- 26 Agustus 2023, 20:04 WIB
Empat jura situs online akan diblokir
Empat jura situs online akan diblokir /Foto : Pixabay/Kalhh

DESK DIY, Jakarta -- Polri segera memblokir 4 juta situs judi online yang menggunakan domain pemerintah.

Hal itu dinyatakan Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam rilisnya, Jumat (25 Agustus 2023).

Ramadhan menjelaskan bahwa Polri akan segera bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk menindaklanjuti masalah ini dalam proses penegakan hukum.

“Dalam hal ini Direktorat Siber, tentu saja segera ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Di Tangan Seniman Ki Mujar, Damen Diubah Menjadi Karya Seni Bernilai

Dikatakan, langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU). Dalam MoU tersebut, salah satu poin penting adalah kerja sama dalam mengatasi maraknya judi online.

“Seperti telah kita sampaikan bahwa Polri dalam hal ini Bareskrim dan Kementerian Kominfo menjalin kerja sama MoU. Ada hal-hal yang telah disepakati salah satunya adalah judi online ya,” ujarnya.

Sumber dari Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa hampir 4 juta situs web judi online memanfaatkan domain pemerintah “.go.id” untuk menarik pengunjung.

Baca Juga: FIBA World Cup 2023. Latvia Bikin Kejutan dengan Kemenangan Triple Digit

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah