BNPT Lakukan Kajian Keterkaitan NII dan Al Zaytun

- 8 Juli 2023, 16:39 WIB
Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid.
Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid. /Dok. Humas BNPT

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya," ujarnya.

Hingga saat ini, menurutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

Baca Juga: JNE Ngajak Online 2023, Tingkatkan Potensi dalam Strategi Penjualan UMKM

"Karena itu, melihat dari aspek historis, ideologi, dan gerakannya yang masih ada hingga saat ini tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Nurwakhid.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

BNPT berperan dalam pengawasan dan "monitoring" bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

Baca Juga: Berani Bayar Rp 500 Juta, Pelat Nomor Bisa Pakai Nama Orang

"Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri dan cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah