KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Kementeriaan ESDM

- 16 Juni 2023, 08:29 WIB
Konferensi pers KPK kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Konferensi pers KPK kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (Tukin) senilai Rp221.924.938.176 untuk periode tahun 2020-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, pejabat perbendaharaan dan pegawai lain yang bekerja di Bagian Keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, yakni 10 tersangka LFS dan kawan-kawan diduga telah melakukan manipulasi dan menerima tunjangan kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta sejumlah manipulasi dilakukan, seperti pengkondisian daftar ringkasan pembayaran dan daftar gaji.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi : Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Tersangka PAG juga meminta pihak LFS untuk "dana diolah untuk kita-kita dan aman", kemudian "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan melakukan pembayaran dua kali lipat atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Akibat manipulasi tersebut, jumlah performance payment yang harus dibayarkan meningkat dari Rp1.399.928.153 menjadi Rp 29.003.205.373.

Selisih pembayaran sebesar Rp27.603.277.720 diduga telah diterima dan dinikmati oleh para tersangka dan diduga telah digunakan oleh para pemeriksa BPK RI sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kantor, keperluan pribadi seperti kerja sama umroh, sumbangan pernikahan, THR, berobat, dan untuk membeli aset berupa tanah, rumah, bola voli indoor, mes atlet, kendaraan dan logam mulia.

Baca Juga: NET TV Hadirkan Laga Puncak Concacaf Nations League Qatar Airways Finals 2023

Dengan adanya penyimpangan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

KPK kemudian melakukan asset recovery dan hingga saat ini telah menerima uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan 45 gram logam mulia dari para tersangka.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah