LPS dan Polri Perkuat Komitmen dan Sinergi Penegakan Hukum

- 9 Maret 2023, 08:13 WIB
LPS-Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS kepada jajaran Kepolisian.
LPS-Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS kepada jajaran Kepolisian. /Foto : Humas LPS

DESK DIY, Surabaya -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bersinergi dan memperkuat komitmen di bidang penegakan hukum, utamanya yang terkait dengan tindak pidana perbankan.

Terbaru, LPS-Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS kepada jajaran Kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali pada Rabu (8/3/2023).

Adapun kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan bersama dengan aparat penegak hukum dari masing-masing wilayah yang berbeda di seluruh Indonesia. Kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat juga sebagai sarana untuk memperkuat kerja sama antara LPS dan Polri, terutama terkait dengan bidang penegakan hukum.

Baca Juga: Toleransi Gaya Yogya Toleransi yang Produktif

“Kerja sama dalam bidang penegakan hukum sebagai bagian dari bentuk kerjasama LPS-Polri, di samping kerjasama lainnya di bidang tukar menukar informasi, pendidikan dan pelatihan tentunya akan sangat bermanfaat bagi bangsa kita. Penegakan hukum yang tepat tentunya akan memberikan deterrent effect atau efek jera serta memastikan terlaksananya fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” ujar Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman di Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut Arie menjelaskan mengenai situasi dan kondisi pasca pandemi yang sudah membaik, dan juga pemerintah yang sudah menetapkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Di bidang perekonomian Pemerintah dan DPR telah mengantisipasi hal tersebut, di mana UU PPSK telah ditetapkan di bulan Januari 2023. Bagi LPS, kehadiran UU PPSK memberikan kewajiban baru yaitu penyelenggara program penjaminan polis asuransi, paling lambat 5 tahun sejak UU tersebut ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Apresiasi Peran PLN dalam Perayaan 1 Abad NU

Selain itu, LPS juga berwenang untuk melakukan persiapan lebih awal bersama OJK sejak bank dalam kondisi Bank dalam Penyehatan, pemilihan metode resolusi Bank Dalam Resolusi yang tidak hanya mempertimbangkan biaya paling rendah, dan juga perluasan opsi sumber pendanaan bagi LPS.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x