Menparekraf Kaji Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Dapat Direvisi

- 11 Januari 2024, 20:06 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno /Foto : IG @sandiuno

Baca Juga: Megawati: Pemilu Bukan Alat Elite Politik Melanggengkan Kekuasaan

Sedangkan perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur tentang pajak hiburan besaran pajaknya mencapai 15 persen. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah