DESK DIY - Zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) adalah tiga konsep penting dalam Islam yang memiliki perbedaan dalam pengertian dan pelaksanaannya. Masyarakat, umat Islam, penting mengenal perbedaan ketiganya agar dapat melaksanakan kewajiban agama dengan benar dan memberikan bantuan secara efektif.
Berikut ini pengertian zakat, infaq, dan sedekah:
- Zakat: Merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, asnaf, dan lain-lain. Zakat memiliki ketentuan tertentu dalam Islam, termasuk jumlah yang harus dikeluarkan dan kepada siapa zakat harus diberikan.
- Infaq: Merupakan tindakan memberikan sebagian dari harta atau kekayaan kepada orang lain secara sukarela, tanpa adanya kewajiban atau ketentuan tertentu. Infaq merupakan tindakan kebaikan yang dianjurkan.
- Sedekah: Merupakan bentuk sumbangan atau pemberian yang diberikan kepada orang lain sebagai bentuk kebaikan atau amal. Sedekah dapat diberikan dalam berbagai bentuk baik berupa harta, waktu, tenaga, atau keahlian. Sedekah dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan.
Dengan demikian, meskipun ketiganya merupakan bentuk pemberian dalam Islam, zakat memiliki status kewajiban dan ketentuan yang jelas, sedangkan infaq dan sedekah lebih bersifat sukarela dan dapat diberikan secara lebih luas.
Zakat Ada Nisab dan Kriteria Penerimanya (Mustahiq)
Zakat memiliki nisab (ambang batas) yang harus terpenuhi sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab ini berlaku untuk harta tertentu seperti emas, perak, dan uang. Jika jumlah harta seseorang melebihi nisab selama satu tahun, maka ia wajib membayar zakat atas harta tersebut.
Baca Juga: Bupati Bantul Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Anak Yatim Jamasba
Kriteria penerima zakat atau mustahiq juga telah ditetapkan dalam Islam. Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan kriteria.
Asnaf adalah kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Terdapat delapan asnaf penerima zakat yang disebutkan dalam Islam, yaitu: