Mengenal Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah

30 Maret 2024, 13:54 WIB
Mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah adalah perbuatan mulian yang wajib dan sangat dianjurkan oleh Islam. /Foto : Istimewa

DESK DIY - Zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) adalah tiga konsep penting dalam Islam yang memiliki perbedaan dalam pengertian dan pelaksanaannya. Masyarakat, umat Islam, penting mengenal perbedaan ketiganya agar dapat melaksanakan kewajiban agama dengan benar dan memberikan bantuan secara efektif.

Berikut ini pengertian zakat, infaq, dan sedekah:

  1. Zakat: Merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, asnaf, dan lain-lain. Zakat memiliki ketentuan tertentu dalam Islam, termasuk jumlah yang harus dikeluarkan dan kepada siapa zakat harus diberikan.
  2. Infaq: Merupakan tindakan memberikan sebagian dari harta atau kekayaan kepada orang lain secara sukarela, tanpa adanya kewajiban atau ketentuan tertentu. Infaq merupakan tindakan kebaikan yang dianjurkan.
  3. Sedekah: Merupakan bentuk sumbangan atau pemberian yang diberikan kepada orang lain sebagai bentuk kebaikan atau amal. Sedekah dapat diberikan dalam berbagai bentuk baik berupa harta, waktu, tenaga, atau keahlian. Sedekah dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan.

Dengan demikian, meskipun ketiganya merupakan bentuk pemberian dalam Islam, zakat memiliki status kewajiban dan ketentuan yang jelas, sedangkan infaq dan sedekah lebih bersifat sukarela dan dapat diberikan secara lebih luas.

Zakat Ada Nisab dan Kriteria Penerimanya (Mustahiq)

Zakat memiliki nisab (ambang batas) yang harus terpenuhi sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab ini berlaku untuk harta tertentu seperti emas, perak, dan uang. Jika jumlah harta seseorang melebihi nisab selama satu tahun, maka ia wajib membayar zakat atas harta tersebut.

Baca Juga: Bupati Bantul Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Anak Yatim Jamasba

Kriteria penerima zakat atau mustahiq juga telah ditetapkan dalam Islam. Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan kriteria.

Anak-anak yatim yang mendapat santunan dari hasil ZIS. Foto : Chaidir

Asnaf adalah kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Terdapat delapan asnaf penerima zakat yang disebutkan dalam Islam, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
  2. Miskin: Orang yang hidup dalam keadaan kesulitan ekonomi tetapi memiliki sedikit sumber penghasilan.
  3. Amil: Orang yang ditugaskan atau berpartisipasi untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: Orang-orang baru yang masuk Islam dan memerlukan dukungan untuk memperkuat keislamannya atau untuk memperoleh simpati terhadap Islam.
  5. Riqab: Hamba sahaya atau budak, Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
  6. Gharimin: Orang yang berhutang dengan jumlah yang tidak dapat dibayarnya dan memerlukan bantuan untuk membayar hutangnya.
  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam perang untuk membela agama atau perjuangan lainnya yang bertujuan untuk kepentingan umat Islam.
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, sdeperti mencari nafkah atau bepergian untuk dakwah.

Memberikan zakat kepada salah satu dari delapan asnaf ini dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban zakat yang benar dalam Islam.

Infaq

Infaq tidak memiliki nisab seperti zakat. Infaq adalah tindakan memberikan sebagian dari harta atau kekayaan kepada orang lain secara sukarela tanpa adanya kewajiban atau ketentuan tertentu. Sehingga, tidak ada jumlah minimum harta yang harus terpenuhi sebelum seseorang memberikan infaq.

Infaq dapat diberikan dalam bentuk apapun, baik itu berupa harta, waktu, tenaga, atau keahlian, dan tidak terbatas pada jumlah tertentu. Ini merupakan salah satu perbedaan antara zakat dan infaq dalam praktiknya dalam Islam.

Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Bupati Bantul Minta Lurah Istiqomah Laksanakan Tugas dan Amanah Rakyat

Penerima infaq tidak diatur secara khusus seperti penerima zakat dalam Islam. Infaq adalah tindakan memberikan secara sukarela tanpa adanya ketentuan tertentu. Sehingga, siapa pun yang membutuhkan atau siapa pun yang dianggap layak oleh pemberi infaq dapat menjadi penerima infaq.

Penerima infaq bisa beragam, termasuk orang-orang miskin, yatim piatu, kaum dhuafa, korban bencana alam, lembaga pendidikan, panti asuhan, dan berbagai lembaga sosial atau amal lainnya. Pemberi infaq dapat memilih untuk memberikan infaq kepada siapa pun yang mereka anggap membutuhkan atau yang dianggap layak menerima bantuan.

Dalam Islam, memberikan infaq dianggap sebagai salah satu bentuk amal kebajikan yang dianjurkan, dan penerima infaq tidak harus memenuhi kriteria khusus seperti penerima zakat.

Sedekah

Sedekah juga tidak memiliki nisab seperti zakat. Sedekah adalah tindakan memberikan secara sukarela tanpa adanya kewajiban atau ketentuan tertentu dalam Islam. Sehingga, tidak ada jumlah minimum harta yang harus dipenuhi sebelum seseorang memberikan sedekah.

Sedekah dapat diberikan dalam berbagai bentuk baik berupa harta, waktu, tenaga, atau keahlian, dan tidak terbatas pada jumlah tertentu. Siapa pun dapat memberikan sedekah kepada siapa pun yang membutuhkan atau kepada lembaga atau tujuan yang dianggap layak.

Dalam Islam, sedekah juga dianggap sebagai salah satu bentuk amal kebajikan yang sangat dianjurkan, dan pemberian sedekah tidak terikat pada kriteria tertentu seperti penerima zakat.

Baca Juga: Yogyakarta International Airport, Wisata Bandara yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga

Dalam Islam, tidak ada kriteria khusus untuk penerima sedekah seperti yang terdapat dalam zakat. Sedekah adalah tindakan memberikan secara sukarela tanpa adanya kewajiban atau ketentuan tertentu. Oleh karena itu, siapa pun yang membutuhkan atau yang dianggap layak oleh pemberi sedekah dapat menjadi penerima sedekah.

Penerima sedekah dapat beragam, termasuk orang-orang miskin, yatim piatu, kaum dhuafa, korban bencana alam, lembaga pendidikan, panti asuhan, dan berbagai lembaga sosial atau amal lainnya. Pemberi sedekah dapat memilih untuk memberikan sedekah kepada siapa pun yang mereka anggap membutuhkan atau yang dianggap layak menerima bantuan.

Dalam Islam, memberikan sedekah dianggap sebagai salah satu bentuk amal kebajikan yang sangat dianjurkan, dan penerima sedekah tidak harus memenuhi kriteria khusus seperti penerima zakat.

Tak Ada Asnaf

Infaq dan sedekah tidak memiliki konsep asnaf seperti zakat. Asnaf merupakan kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam, sedangkan infaq dan sedekah adalah tindakan memberikan secara sukarela tanpa adanya kewajiban atau ketentuan tertentu.

Meskipun tidak ada konsep asnaf dalam infaq dan sedekah, penerima infaq dan sedekah bisa beragam dan termasuk orang-orang yang membutuhkan atau lembaga-lembaga yang dianggap layak oleh pemberi infaq atau sedekah. Infaq dan sedekah dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan atau kepada lembaga atau tujuan yang dianggap baik dan layak untuk diberikan bantuan.

Infaq dan sedekah juga dianggap sebagai bentuk amal kebajikan yang sangat dianjurkan, dan pemberian infaq dan sedekah dapat dilakukan secara luas kepada siapa pun yang membutuhkan tanpa adanya kriteria khusus seperti dalam zakat.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Peluang Bergabung dengan PT Pertamina Hulu Energi

Secara ringkas, zakat, infaq, dan sedekah adalah tiga konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan memberikan sebagian dari harta atau kekayaan sebagai bentuk amal kebajikan. Berikut adalah kesimpulan tentang ketiganya:

Dalil ZIS

Meskipun memiliki perbedaan dalam pengertian, pelaksanaan, dan kriteria penerima, ketiganya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu orang yang membutuhkan dan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dalam Islam.

Berikut beberapa dalil tentang zakat, infaq, dan sedekah:

  1. Dalil Al-Qur'an:

   - "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

   - "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama-sama orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah: 43)

   - "Sesungguhnya orang-orang yang menafkahkan hartanya pada malam dan siang hari secara sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. Al-Baqarah: 274)

   - "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah: 254)

- "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran: 92)

 Baca Juga: Tips Perjalanan Mudik Menjadi Mengasyikan

 Dalil Hadis:

   - Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu untuk melaksanakannya.”

  - Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap orang yang bersedekah dengan sesuatu dari rezekinya, maka akan ada malaikat yang akan menjemputnya (mendekatkan diri kepadanya) dengan satu kepingan emas, sebesar gunung Uhud, lalu membawanya menuju ke tempat di sisi Allah yang akan membersihkannya (menghilangkan dari kejelekannya) dan menjadikannya bersinar.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)

   - Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap hari, matahari akan bersinar dan akan ada dua malaikat turun dari langit. Salah satunya berkata: ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menginfakkan harta yang baik ini penggantian (gantiannya)!’. Malaikat yang lain berkata: ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan hartanya halangan (dari infak) binasa!’.” (Hadis riwayat Muslim). ***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler