Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Buka Layanan Uji KIR Kendaraan Gratis

- 2 Januari 2024, 21:01 WIB
Bus penumpang sedang ujir KIR.
Bus penumpang sedang ujir KIR. /Foto : Pemkot Yogyakarta

DESK DIY - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta membuka layanan uji KIR gratis bagi kendaraan bermotor. Uji kelaikan kendaraan gratis dimulai pada 2 Januari 2024.

Pelayanan uji KIR gratis diberikan karena pemerintah telah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor. Masyarakat pemilik kendaraan wajib uji diharapkan memanfaatkan uji KIR gratis itu sehingga kelaikan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut. Diharapkan masyarakat memanfaatkan uji KIR kendaraan secara gratis karena itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

Baca Juga: Parah! 400 Rumah Rusak dan 500 Orang Mengungsi Dampak Gempa di Sumedang

“Jadi untuk pengujian kendaraan bermotor digratiskan. Harapannya semakin banyak kendaraan yang aware (peduli) dengan kondisi kendaraan. Terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum, sehingga kelaikan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat,” kata Bayu ditemui di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu di tingkat kota diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uji KIR kendaraan secara gratis itu berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji yaitu angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan. Uji KIR kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Baca Juga: Libur Nataru di Yogyakarta, Dishub Catat Kendaraan Masuk Naik 20 Persen

“Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor, gratis semua. Yang wajib uji sesuai regulasi adalah kendaran barang dan penumpang umum,” katanya, dikutip dari laman portal Pemkot Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkot Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah