Bawaslu Pamekasan Datangi Gus Miftah di Sleman, Klarifikasi Soal Bagi-Bagi Uang

- 9 Januari 2024, 06:57 WIB
Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah.
Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah. /Foto : IG @gusmiftah

Hubungan Tanpa Status

Disisi lain, Gus Miftah juga menyatakan bahwa dirinya bukanlah bagian dari Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).

Menurutnya, saat ini hubungannya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2. “Hubungan dengan pak Prabowo hubungan tanpa status,” ujarnya.

Mekanisme yang berlaku di Bawaslu terkait apakah dirinya bersalah atau tidak, Gus Miftah tidak mempermasalahkan. Dirinya menyampaikan akan kooperatif dengan putusan yang diberikan.

Baca Juga: Anies : Indonesia Absence No More, Respected Forever

“Saya percaya pada mekanisme Bawaslu, kalau dinyatakan saya bersalah, saya terima, mereka punya kewenangan dan mekanisme sendiri,” tutupnya. ***

 

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah