Hubungan Tanpa Status
Disisi lain, Gus Miftah juga menyatakan bahwa dirinya bukanlah bagian dari Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).
Menurutnya, saat ini hubungannya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2. “Hubungan dengan pak Prabowo hubungan tanpa status,” ujarnya.
Mekanisme yang berlaku di Bawaslu terkait apakah dirinya bersalah atau tidak, Gus Miftah tidak mempermasalahkan. Dirinya menyampaikan akan kooperatif dengan putusan yang diberikan.
Baca Juga: Anies : Indonesia Absence No More, Respected Forever
“Saya percaya pada mekanisme Bawaslu, kalau dinyatakan saya bersalah, saya terima, mereka punya kewenangan dan mekanisme sendiri,” tutupnya. ***