Ribuan APK Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta

- 6 Januari 2024, 10:32 WIB
Kegiatan Satpol PP yang menertibkan APK yang melanggar.
Kegiatan Satpol PP yang menertibkan APK yang melanggar. /Foto : Pemkot Yogyakarta.

DESK DIY - Ribuan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di Kota Yogyakarta yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Kegiatan penertiban berdasarkan Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Penertiban ribuan APK yang melanggar itu juga berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 75 tahun 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta memfasilitasi penertiban APK yang direkomendasikan Bawaslu Kota Yogyakarta. Total ada 100 personel Satpol PP Kota Yogyakarta dari mako dan Satpol PP di kemantren (kecamatan) untuk kegiatan penertiban APK.

Baca Juga: Perjalanan KA dari Solo dan Yogya ke Bandung Terpaksa Memutar. Batalkan Tiket Diganti 100 Persen

“Kita memasilitasi baik personel, sarana dan prasarana untuk menertibkan APK yang secara rekomendasi dari Bawaslu wajib untuk ditertibkan karena melanggar perwal 75 tahun 2023,” kata Dodi ditemui usai apel personel penertiban APK di Balai Kota Yogyakarta, Jumat 5 Januari 2024, dikutip dari laman portal Pemkot Yogyakarta.

Penertiban APK yang melanggar itu juga dibantu personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Yogyakarta dan dipandu Bawaslu Kota Yogyakarta.

Dofi menyatakan penertiban ribuan APK yang melanggar itu ditargetkan selama 5 hari mulai 5-11 Januari 2024. Sebagian besar APK yang melanggar aturan berupa rontek dan baliho.

“Pelanggarannya salah penempatan, di area yang dilarang dan ada beberapa yang menempati aset milik pemerintah kota. Yang jelas ini merupakan rekomendasi Bawaslu yang sudah diberikan kepada KPU untuk diteruskan ke partai politik dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut untuk melakukan penertiban sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Cek Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka. Penyebab Masih Diselidiki KNKT

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x