Warga Yogyakarta Laporkan Ade Armado ke Polda DIY. Pasal Apa Saja?

- 8 Desember 2023, 05:50 WIB
Warga Yogyakarta yang melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.
Warga Yogyakarta yang melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. /Foto : istimewa

DESK DIY - Warga Yogyakarta melaporkan Ade Armando ke Polda DIY terkait pernyataannya yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik sesungguhnya.

Laporan ke Polda DIY pada Kamis 7 Desember 2023, disampaikan warga yang mengatasnaman Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman).

Sebelumnya pada Rabu 6 Desember 2023
massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa juga melaporkan pegiat sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu terkait ujaran kebencian.

Baca Juga: Paman Usman' Demo di Kantor PSI DIY Tuntut Ade Armando Dipecat dan Ditangkap

Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny Waluyo mengatakan, pihaknya melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian sebagaimana diatur Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2. Ade Armando dianggap telah mengutak-atik keistimewaan dan ketenteraman warga Yogyakarta.

"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Prihadi Beny Waluyo.

Dalam pelaporannya, aliansi turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain video pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di DIY yang diunggah di akun media sosial. Dengan laporan itu, diharapkan ada efek jera terhadap Ade Armando, apalagi selama ini terlapor dinilai seringkali membuat kegaduhan lewat pernyataan-pernyataannya.

Sedangkan Hilarius Ngajimero selaku penasehat hukum aliansi menegaskan, kliennya mengecam pernyataan Ade terakhir politik dinasti di DIY. Padahal, sistem pemerintahan di Yogyakarta telah diatur dalam UUD 1945 serta UU Keistimewaan DIY.

"Mestinya AA tahu bahwa di dalam UUD 1945 Pasal 18 huruf B itu kan memberi tempat bagi daerah-daerah khusus dan istimewa. Dan di dalam UU Keistimewaan DIY Nomor 13 tahun 2012 kan juga mengatur tentang keistimewaan," terangnya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah