Bawaslu Bantul Minta Parpol Patuhi Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi

- 28 Oktober 2023, 15:09 WIB
Bawaslu Bantul mintap parpol patuhi aturan pemasangan APS
Bawaslu Bantul mintap parpol patuhi aturan pemasangan APS /Gambar : Dok.

DESK DIY — Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diminta untuk mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).

Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang mengundang perwakilan parpol serta instansi terkait seperti Satpol PP, Polres Bantul, KPU Bantul dan Badan Kesbangpol Bantul, Jumat (27/10/2023).

Didik mengatakan bahwa Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap APS yang dipasang oleh parpol. Sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 tercatat sebanyak 1.145 APS di seluruh wilayah Bantul.

Baca Juga: KPU DIY : Jangan Sebar Hoaks dan Fanatik Politik di Pemilu 2024

Adapun jenis APS ini terdiri dari bendera, baliho, spanduk dan beberapa bentuk yang lain. “Dari hasil pengawasan terhadap pengawasan APS masih ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan yaitu dipasang didekat tempat fasilitas Pendidikan serta dipasang difasilitas umum,” kata Didik

Didik mengatakan, Bawaslu menemukan adanya APS yang memuat unsur kampanye atau ajakan. Oleh karena itu dalam rakor tersebut diimbau kepada parpol untuk tidak memasang APS di tempat-tempat yang menjadi larangan seperti yang telah diimbau oleh Bawaslu RI melalui surat nomor 530 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat pusat.

Bawaslu Bantul juga telah mengimbau perihal tata cara pemasangan APS ini kepada parpol di Bantul tepatnya di tanggal 11 September 2023 yang lalu. Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APS antara lain di tempat ibadah, di rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah termasuk didalamnya milik TNI/POLRI serta BUMN/BUMD.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Diminta Dinginkan Situasi Menjelang Kompetisi Pemilu 2024

“Diharapkan parpol yang memasang APS tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat memindahkan sebelum masa kampanye berlangsung,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah