PDIP Sebut Pendamping Ganjar Pranowo Ditentukan Koalisi. PAN Usung Nama Erick Thohir

- 27 April 2023, 15:46 WIB
PAN usung nama Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai Capres dan Cawapres.
PAN usung nama Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai Capres dan Cawapres. /Foto : instagram Erick Thohir dan Ganjar Pranowo

"PAN sudah ke mana-mana, 'runtang-runtung' bersama Erick Thohir. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah menyatakan Erick Thohir adalah keluarga besar PAN. Kemungkinan besar, PAN bergandeng tangan dengan PDI Perjuangan mengusung Erick Thohir," kata Gus Din, sapaan akrab Syafrudin Budiman dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga mengatakan banyak pihak yang menginginkan Ganjar dipasangkan dengan Erick sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), bahkan di survei-survei, pasangan Ganjar-Erick unggul dibandingkan dengan pasangan-pasangan lain.

Berikutnya terkait dengan dukungan dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Gus Din menyakini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bisa pula mendukung Ganjar dan Erick maju ke Pilpres 2024.

Baca Juga: Pantauan Libur Lebaran di Kota Yogya, Kendaraan Padat Namun Lalu Lintas Terkendali

"Kan kata pengamat, KIB dipersiapkan untuk Ganjar-Erick, tetapi petanya sedikit bergeser karena PDIP mendeklarasikan duluan dukung Ganjar. Nah, ini tinggal dikonkretkan saja arah dukungannya," ujar dia.

Gus Din juga menyampaikan Zulkifli Hasan sangat yakin bahwa Erick akan diusung sebagai cawapres di Pilpres 2024. Hal itu, kata dia, terbukti dari Zulkifli Hasan yang sering mengajak Erick berkunjung ke basis PAN, baik itu dalam acara partai, senam massal, jalan sehat, maupun kegiatan partai.

"Ada simbiosis mutualisme kalau Erick Thohir jadi cawapres, dan PAN bisa mendongkrak perolehan suara dengan mengusungnya," ucap Gus Din.

Baca Juga: Tradisi Syawalan Bani, Menjalin Rasa Memiliki Keluarga Besar dan Saling Sapa

Ia menambahkan Erick menjadi salah satu figur cawapres yang dapat meraup suara pemilih yang berasal dari generasi Z dan milenial. Apabila, peluang itu di kelola dengan baik, Erick bisa mendongkrak suara PAN sebagai tiga besar pemenang Pemilu 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x