Masyarakat Harus Pahami Larangan Knalpot Brong

- 6 Januari 2024, 15:32 WIB
Knalpot brong yang disita petugas kepolisiaan.
Knalpot brong yang disita petugas kepolisiaan. /Foto : tribratanews.polri.go.id

DESK DIY - Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada jajaran personel Polres Jepara dan masyarakat Kabupaten Jepara yang bertempat di aula Mapolres Jepara, Sabtu 6 Januari 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra, yang dihadiri oleh pejabat utama, personel Polres Jepara, Bhayangkari, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh pemuda (Toda).

Dalam sambutannya, Wakapolres Jepara mengatakan, bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kondisi Media Sosial dan Televisi Memanas, Kapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

“Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personel Polres Jepara baik satuan kerja, satuan fungsi hingga Polsek Jajaran Polres Jepara serta seluruh lapisan elemen masyarakat. Tujuannya adalah agar anggota dan masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong,” ujar Wakapolres Jepara.

Menurut mantan Kapolsek Semarang Selatan Polrestabes Semarang, saat ini masyarakat banyak yang mengeluhkan adanya suara yang bising dan meresahkan warga pengguna jalan lainnya.

“Oleh karena itu, saat ini kami Polres Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran dengan tilang khususnya terhadap Knalpot Brong selama bulan Januari 2024,” jelasnya.

Baca Juga: Jalur Kereta Api di Cicalengka Kembali Normal, Kecepatan Masih Dibatasi

Wakapolres Jepara juga berpesan agar masyarakat dapat membantu menjaga Kamtibas dan Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah