Diskon Tarif Tol 10 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2023, 16:51 WIB
Jalan tol.
Jalan tol. /Foto : dok. Jasa Marga

DESK DIY - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama kelompok usahanya beserta sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya di Jalan Tol Trans Jawa akan memberlakukan potongan tarif sebesar 10% untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024).

Potongan tarif akan berlaku dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik dan dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus balik.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menjelaskan, potongan tarif tol 10% untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus, bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.

Baca Juga: PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut Nataru

Ia juga menambahkan, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.

“Potongan tarif 10% akan berlaku selama 3 hari yaitu pada arus mudik Natal (21 Desember 2023), arus balik Natal (28 Desember 2023) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2024). Untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan,” ujar Lisye dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis 21 Desember 2023.

Besaran potongan tarif tol 10% untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang (berlaku pada 21 Desember 2023 pukul 00.00-24.00 WIB, hanya untuk asal GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung) menjadi sebagai berikut:

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Pengendali Banjir di 3 Sungai

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp394.000 menjadi Rp354.600, potongan tarif sebesar Rp39.400
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp608.500 menjadi Rp547.650, potongan tarif sebesar Rp60.850
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp801.500 menjadi Rp721.350, potongan tarif sebesar Rp80.150

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: PT Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah