Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

- 30 November 2023, 21:50 WIB
KPK hadirkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023.
KPK hadirkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023. /Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miiliaran rupiah.

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Pimpinan KPK Beda Sikap, Penetapan Pengusaha Suryo sebagai Tersangka Belum Final

Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah