Menag: Istithaah Kesehatan Kurangi Potensi Jamaah Wafat di Tanah Suci

- 6 November 2023, 16:01 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto : instagram @gusyaqut

Pelaksanaan cek kesehatan untuk calon jamaah haji baru dilakukan setelah putusan dari rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dan Kemenag pada Senin ini.

Penerapan syarat istithaahh kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji atau perubahannya.

Selain kesehatan fisik, Kemenkes juga melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan Activity Daily Living (ADL). ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah