MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun

- 16 Oktober 2023, 15:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstituasi (MK).
Gedung Mahkamah Konstituasi (MK). /Foto : dok/istimewa

DESK DIY -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres. Sidang berlangsung pada Senin 16 Oktober 2023 dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi : Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang. Putusan tersebut diketok untuk gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah