Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK. Terkait Dugaan Terima Suap Rp 3 Miliar

- 13 Juli 2023, 04:28 WIB
Hasbi Hasan dan Firli Bahuri.
Hasbi Hasan dan Firli Bahuri. /Foto : Istimewa

DESK DIY, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam perkara dugaan terima suap dalam penanganan kasus di MA.

KPK bakal memiskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan pasal Pencucian Uang. Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Kantor Dispertaru DIY Digeledah Tim Kejati DIY. Komputer dan Sejumlah Dokumen Disita

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan duduk perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Sekretaris MA itu diduga turut menerima aliran suap dari mantan Komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto.

"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar," kata Firli.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: Struktur Organisasi dan Mandat LPS Diperbarui. Ini Dasarnya

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah