Hari Ini Cak Imin Diperiksa KPK

5 September 2023, 06:35 WIB
Cak Imin saat menjawab pertanyaan wartawan. /Foto : twitter @AMI

DESK DIY, Jakarta --  Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imim hari ini, Selasa (5 September 2023), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikas terkait  kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Kehadiran Cak Imin ke KPK sebagai saksi, dan KPK mengklaim sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Menakertrans periode 2009-2014 tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Namun langkah KPK dalam mengusut kasus itu dipertanyakan, terutama oleh Partai NasDem, karena pemanggilan hampir bersamaan dengan deklarasi Cak Imin sebagai bacawapres mendampingi Anies Baswedan.

Baca Juga: Guyonan Politik Soal Lampu Sein PKB-PAN

KPK mendengar pertanyaan dari PKB dan Partai NasDem memberi penjelaskan. KPK tegas memastikan tidak ada politisasi dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Kemnaker.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dilakukan sesuai aturan hukum, karena setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan melalui proses gelar perkara (ekspose) secara terbuka diketahui publik.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” jelas Ali dalam keterangannya Senin (4/9/2023).

Baca Juga: PKS Tak Hadir. Deklarasi Anies-Cak Imin Diiringi Sholawat

KPK kembali menegaskan dan memastikan tidak ada politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, menurut Ali Fikri  ini masalah hukum.

Dan kasus ini telah disidik jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bacawapres untuk mendampingi Anies Baswedan. Penyidikan kasus ini juga dilakukan sebelum terjadinya dinamika politik akhir-akhir ini.

Seperti diberitakan KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan guna mendalami kasus ini.

Baca Juga: SiBakul Malioboro Menari 2023 Pecahkan Rekor MURI

“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut,” jelas Ali.

“Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” tambahnya.

Ali menegaskan,  kepada siapa pun dia yang dipanggil secara resmi oleh KPK dipastikan orang tersebut sangat diperlukan keterangannya untuk mengklarifikasi kasus yang sedang ditangani dan didalami penyidik.

Baca Juga: Legislator Golkar Dukung Penghapusan Pertalite

Ali menambahkan, atas dasar alasan tersebut KPK wajib memanggilnya .  Dan bagi siapapun yang sudah dipanggil oleh KPK,  KPK berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi diminta kooperatif.

"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil.   Sebagai saksi tentunya,"  tambah Ali.

Ali melanjutkan,  "Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya," lanjut Ali.

Baca Juga: Teknologi VVT-i Daihatsu Sigra Mengefisiensikan Konsumsi Bahan Bakar

Diketahui dugaan korupsi sistem proteksi di Kemnaker terkait  pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri atau kasus Korupsi Kemnaker.

Perkara korupsi  terjadi di Kemnaker ini di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012  ketika Cak Imin  tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada periode 2009-2014 era Presiden SBY.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangkanya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Baca Juga: PLN Group Borong 14 GRC & Performance Excellence Award 2023

Perkara Korupsi Kemnaker ini menjadi polemik karena dianggap politis, pasalnya  mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini telah dideklarasikan oleh kedua Partai yakni Partai NasDem dan PKB  (2/9/2023) sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan. ***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler