DESK DIY, Jakarta -- Mahasiswa S1 kini tak lagi diwajibkan menulis skripsi sebagai syarat kelulusan, karena pihak prodi kini bisa menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Hal itu tertuang dalam peraturan baru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tentang syarat kelulusan mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.
Baca Juga: Shin Tae Yong dan Indra Sjafri Antusias Saksikan FIBA World Cup 2023
Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Peraturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (29/8/2023).
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem.
Baca Juga: Sutikno Aji, Kepala Dusun di Gunung Andong yang Berjiwa Entrepreneur
Ia menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.