KUA akan Difungsikan sebagai Unit Pengelola Zakat

- 14 Maret 2024, 15:02 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin /Foto : Kemenag

DESK DIY – Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan akan difungsikan sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ). Masalah ini sudah dibahas Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Demikian dikemukakan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kami telah berdiskusi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mewujudkan KUA sebagai UPZ. Kami mengusulkan agar hal ini dapat dieksekusi dan di-SK-kan secara masif," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Menag : Tahun Ini Tidak Ada Jemaah Haji Indonesia yang Ditempatkan di Mina Jadid

Menurut Kamaruddin, jika 10 persen dari seluruh KUA di Indonesia dapat menjadi UPZ, maka dampak yang dihasilkan akan bersifat sistemik dan berjangka panjang. Program ini tidak hanya akan berdampak pada distribusi zakat, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi umat, edukasi, dan peningkatan literasi zakat.

"Diharapkan upaya ini mendapat dukungan bersama dan menjadi program yang dapat terealisasi di tahun ini, serta dilaksanakan secara masif," tegasnya.

Pengumpulan zakat nasional pada 2023 mencapai Rp 32 triliun. Untuk tahun ini, target pengumpulan zakat naik menjadi Rp 41 triliun – Rp 42 triliun.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Ungkap Sejarah Berdirinya Daerah Istimewa Yogyakarta

"Setiap tahun terjadi peningkatan sebesar Rp 10 triliun. Saya membayangkan bahwa dalam 5 hingga 10 tahun mendatang, pengumpulan zakat di Indonesia bisa mencapai di atas Rp100 triliun," ujarnya

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x