KIPM Yogyakarta Imbau DKP Kabupaten Cilacap Batalkan Tebar Benih Nila, Begini Alasannya

7 Maret 2023, 10:56 WIB
Kepala KIPM Yogyakarta, Edi Santosa SPi MSi. /Foto : Istimewa

DESK DIY -- Masih banyak masyarakat, termasuk aparat Dinas Kelautan dan Perikanan, yang belum mengetahui bahwa ikan nila tidak boleh sembarangan ditebar.

Ikan nila adalah salah satu ikan yang masuk kategori berpotensi invasif, sehingga tidak boleh ditebar di perairan umum daratan, termasuk sungai, danau, maupun embung.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Yogyakarta, Edi Santosa SPi MSi, mengingatkan pentingnya bersama- sama menjaga ekosistem perairan umum daratan, dari jenis-jenis ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Yogya, Bus Pariwisata Harus Parkir di Pinggiran Kota

Menurutnya, hal itu sesuai amanah UU RI Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta UU RI No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menyinggung mengenai rencana
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang akan menebar benih ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif terhadap lingkungan perairan umum daratan (PUD).

KIPM Yogyakarta mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap membatalkan rencana tebar ikan nila tersebut.

Upaya ini dilakukan melalui KIPM Wilayah Kerja Cilacap, sejak beberapa waktu terakhir. Bahkan, yang terkini, KIPM Yogyakarta juga mengirimkan surat resmi ke DKP Cilacap.

Dalam surat ini, KIPM Yogyakarta mengingatkan pentingnya bersama- sama menjaga ekosistem perairan umum daratan, dari jenis-jenis ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif. sebagaimana amanah UU RI Nomor 45 tahun 2009.

"UU dimaksud mengamanatkan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dari jenis-jenis ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif. Termasuk perlunya kita semua mencegah segala bentuk pelepasliaran atau penebaran benih jenis- jenis ikan seperti ini ke perairan umum daratan. Termasuk sungai, danau, maupun embung," kata Edi Santosa, Senin (6/3/2023).

Dalam suratnya, KIPM menyebutkan, berdasarkan UU dimaksud, beberapa jenis ikan yang bersifat invasif adalah Gar, Aligator dan Piranha. Sedangkan ikan berpotensi invasif, di antaranya adalah Nila, Salem, Bawal, Lele, Ikan Mas/Koi, Hampala, Belida Bangkok dan Bulus Cina.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 19 tahun 2021, ikan yang boleh ditebar adalah ikan asli. Sedangkan ikan berpotensi invasif hanya boleh dibudidayakan di lingkungan terkontrol, namun tidak boleh dilepasliarkan ke perairan umum daratan.

Perlu diketahui, jenis-jenis ikan ini dapat menimbulkan keinvasifan, tidak hanya melalui predasi, kompetisi habitat dan sumber energi, maupun mengubah struktur ekosistem alami, namun juga dapat menyebarkan penyakit ikan berbahaya bagi jenis ikan lain.

"Selama 10 tahun terakhir kegiatan pemantauan hama dan penyakit ikan karantina lingkup Stasiun KIPM Yogyakarta, kami menemukan bahwa berbagai jenis penyakit ikan berbahaya khususnya yang tercantum pada Kepmen KP Tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, telah menjadi penyakit endemik di DIY dan Jateng. Di antaranya adalah Koi Herpes Virus (KHP), dan Tilapia Lake Virus (TILV). TILV ini juga dapat mengifeksi Ikan Gurami.

Dengan begitu, lanjutnya, pelepasliaran jenis ikan ini ke PUD akan menyebabkan upaya pencegahan wabah penyakit ikan berbahaya mengalami kesulitan akibat terputusnya informasi ketertelusuran asal penyakit dimaksud.

Himawan Achmad dari Bagian Pengendali Hama Penyakit Ikan KIPM Yogyakarta menambahkan, rencana DKP Cilacap melakukan restocking ikan Nila dan Nilem ke sejumlah sungai, menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan sejak beberapa pekan terakhir.

Dari informasi yang didapat KIPM, pihak DKP Cilacap berencana menebarkan benih sekitar 70 ribu ke 3 sungai di wilayah Cilacap. Yakni di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Majenang, dan Kecamatan Wanareja. Jenis ikan yang akan ditebar, adalah Nila berukuran 5-8 cm serta Nilem ukuran 8-10 cm.

"Melalui kawan-kawan wilayah kerja Cilacap, kami sudah mencoba menyampaikan pedoman terkait kegiatan restocking ikan ini ke DKP. Kami juga sudah menginformasikan mengenai jenis-jenis ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif serta mengimbau agar rekan-rekan DKP tidak meneruskan rencana itu," katanya.

Himawan mengakui, pemahaman masyarakat dan bahkan aparatur pemerintah terkait aturan pelepasliaran ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif ini memang belum merata. Untuk wilayah DIY, upaya mensosialisasikan aturan ini lebih masif karena terbantu peran komunitas-komunitas pecinta lingkungan.

Namun untuk daerah lain, masih banyak menghadapi kendala, lantaran masih terbatasnya partner kerja KIPM di lapangan.

"Kami benar-benar berharap, seluruh unsur masyarakat dan juga aparatur pemerintah terkait, memahami dan menaati peraturan ini, untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan kita," katanya. ***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler