Ombudsman Republik Indonesia Berikan Penghargaan untuk Kabupaten Kulonprogo

- 29 Februari 2024, 22:06 WIB
Pj Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti ST MT (kiri) menerima penghargaan Ombudsman RI
Pj Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti ST MT (kiri) menerima penghargaan Ombudsman RI /Foto : Pemkab Kulonprogo

DESK DIY - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo berhasil raih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia yang berhasil meraih nilai 89,21 meningkat dari tahun sebelumnya yang mendapatkan nilai 88,61.

Penghargaan tersebut merupakan hasil dari penilaian kepatuhan pelayanan publik di tahun 2023, yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Budhi Masthuri kepada Pj Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti ST MT di Ruang Menoreh pada Rabu (28/02/2024).

Pelayanan adalah salah satu point penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap pelayan publik harus memiliki standar operasional, untuk mengatur kinerjanya dalam melayani masyarakat, hal ini disampaikan oleh Pj Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga: Gunungkidul Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

“Kalau SOP sudah ada dan dilaksanakan dengan baik, dipastikan pelayanan publiknya akan baik sekali. Prinsip standar pelayanan yang sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan berkeadilan harus diperhatikan dalam proses penyusunan maupun dalam proses implementasinya," jelas Ni Made.

Selain itu Ni Made juga mengapresiasi atas konsistensi Ombudsman yang sejak tahun 2017 telah melakukan survey kepatuhan di lingkup Kabupaten Kulonprogo, untuk mengukur apakah pelayanan publik pada penyelenggara layanan sudah berjalan dengan baik. Sehingga dapat mendorong Pemkab meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya.

“Yang perlu diingat adalah bahwa kita melayani masyarakat untuk membantu mereka, bukan malah mempersulit dan membuat jadi tidak mudah," kata Ni Made.

Baca Juga: Bupati Bantul Raih BAZNAS Award 2024

Budhi Masturi dalam keterangannya menyampaikan pada tahun 2023, Ombudsman RI mulai mengembangkan aspek yang dinilai, selain informasi mengenai standar pelayanan juga melihat aspek kapasitas aparatur negara sebagai pelaksana.

“Tiga tahun belakangan ini kami tidak hanya menilai instansi sebagai objek, tetapi juga sebagai input. Input itu meliputi kompetensi dan kapasitas. Seorang petugas pelayanan publik, harus tahu produk layanan yang disediakan serta pemahaman mengenai regulasinya. Di tiga tahun belakangan ini kita mencoba menguji hal itu”, jelas Budhi.

Budhi juga menekankan agar seluruh Pemda memberikan perhatian pada nilai inklusifitas pada pelayanan, yaitu terkait aksesbilitas penyandang disabilitas.

“Kami merekomendasikan kepada seluruh Pemerintah Daerah, diharapkan membentuk Unit Pelayanan Disabilitas dan saat ini yang sudah ada adalah di Kota. Harapan kami nanti di Kabupaten, juga dapat mengikuti. Dan diharapkan hal ini, menjadi atensi untuk bisa ditindaklanjuti," harap Budhi.

Baca Juga: Momentum Pas Membuat Grand Design Pembangunan Kependudukan DIY

Acara ditutup dengan penyerahan piagam dari Ombudsman RI kepada Pj Bupati serta piagam untuk OPD-OPD yang bernilai tinggi. Adapun perolehan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 adalah sebagai berikut: DPMPT 97,68, Disdukcapil 92,32, Dikpora 83,84, Dinkes 93,95, Dinsos 84, 99, Puskesmas Kokap I 96,10 dan Puskesmas Galur II 75,57. ***

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkab Kulonprogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah