Budi memaparkan ada beberapa lokasi yang selama ini rawan untuk titik kumpul atau bolos para pelajar antara lain di utara Stadion Mandala Krida, warmindo Jalan Pakuningratan, Lapangan Mancasan dan Lapangan Minggiran. Pihaknya juga akan meminta wilayah kelurahan dan kemantren untuk mengimbau kepada para pemilik warung agar tidak menerima para pelajar saat jam sekolah.
“Kami akan terus melakukan giat bina pelajar ini. Dalam setahun targetnya ada sembilan giat bina pelajar. Dengan adanya bina pelajar ini harapannya tidak ada lagi siswa-siswa yang berada di luar sekolah pada jam sekolah,” tegasnya.
Baca Juga: Es Kopyor, Minuman Segar untuk Berbuka Puasa. Catat Manfaat dan Resepnya
Untuk mengurangi potensi kenakalan maupun kejahatan anak remaja, Pemkot Yogyakarta juga memiliki Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang jam malam anak. Perwal itu bertujuan untuk melindungi anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Jam malam anak yang berlaku dari pukul 22.00-04.00 wib itu memerlukan peran keluarga dan masyarakat untuk memastikan kondisi dan keberadaan anak-anak dalam kondisi aman. ***