DESK DIY - Polres Bantul tak mau kompromi dengan para pengguna knalpot brong yang selalu bising dan meresahkan masyarakat.
Selama sepekan di awal tahun 2024, Polres Bantul berhasil menyita sebanyak 164 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Bantul.
"Dari 1 hingga 8 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa 9 Januari 2024.
Baca Juga: Indonesia Akan Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Menurut Jeffry, penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Sebab, banyak warga yang menyampaikan keluhan. "Oleh karena itu kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong tidak sesuai standar," katanya.
Jeffry menyebut, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ujar Jeffry.
Ia berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Meski Dikritik, Jokowi Nyatakan Bansos Tetap Disalurkan