Pemkot Jogja Batasi Kecepatan Kendaraan Maksimal 40 Km/Jam

- 18 Agustus 2023, 20:02 WIB
Speedometer untuk mengukur laju kecepatan kendaraan.
Speedometer untuk mengukur laju kecepatan kendaraan. /Foto : Pixabay

DESK DIY, Jogja -- Pemkot Jogja membuat aturan baru yang membatasi kecepatan kendaraan yang melintasi semua jalan di Kota Jogja maksimal 40 kilometer (km) per jam.

Peraturan baru tersebut sudah diumumkan
dan diperingatkan melalui rambu-rambu di tiap jalannya yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja.

Dishub Kota Jogja sudah memasang 100 unit rambu-rambu batas kecepatan kendaraan di jalanan Kota Jogja pada 2023 ini.

Baca Juga: Jogja Gudangnya Hotel RedDoorz, Harga Murah dan Kamar Mewah

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jogja Windarto Koeswandono, pembatasan dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan. Kajian Dishub tersebut menyebut bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang melaju di jalanan Jogja dibawah 40 km per jam.

Kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati jalanan Jogja dibawah 40 km per jam itu lantaran kepadatan jalan, banyaknya lampu lalu lintas, hingga standar keamanan berkendara. “Bisa disimpulkan kalau ada yang melewati batas itu berarti melanggar dan bisa ditindak,” kata Windarto, Jumat (18/8/2023).

Dikatakan, batas maksimal berkendara maksimal 40 Km/jam di Jogja dinilai wajar dilakukan pengendara di Kota Joga. “Itu juga sudah umum, kalau di atas itu dalam kondisi normal siang hari bisa bermasalah juga, kecelakaan terutama. Maka pengetatan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan juga,” jelasnya.

Baca Juga: Info Penting ! Jaringan Listrik di Bantul Padam, Cek Lokasinya

Sementara itu antisipasi kecelakan juga dilakukan UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Jogja dengan melakukan penataan penerangan di tiga jalan protokol 2023 ini. Tiga jalan protokol yang dilakukan penataan penerangan tersebut antara lain Jl. Piere Tendean–Bugisan, Jl. Sultan Agung Sisi Barat, dan Jl. Dr. Sutomo-Jl. Kompol Bambang Suprapto-Melati Wetan.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah