DESK DIY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan mengawasi secara ketat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap tahapan Pemilihan Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami mulai melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di Kabupaten Sleman, terutama terkait dukungan bagi bakal calon perseorangan dan bakal calon petahana," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Kamis (25 April 2024).
Arjuna mengatakan, ASN tidak boleh sembarang atau asal memberikan KTP-nya sebagai dukungan kepada bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik. "Pemberian KTP untuk dukungan bakal calon perseorangan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN," tegasnya.
Baca Juga: Penjaringan Bakal Cabup-Cawabup Partai Golkar Sleman Ditutup, Ini Nama-Nama Pendaftarnya
Menurutnya, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi etik, karena sudah ada aturan dalam undang-undang bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik atau memihak salah satu calon di pemilu maupun pilkada.
"Sedangkan bakal calon perseorangan yang terbukti menjaring dukungan dari ASN juga akan dikenakan denda dengan mengganti jumlah dukungan tersebut dua kali lipat lebih banyak," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman itu mengingatkan, pada tahapan Pilkada 2024 ASN juga tidak boleh memihak kepada petahana yang mencalonkan diri di Pilkada 2024. Termasuk tidak boleh mempromosikan dan menjalankan program-program yang dapat memudahkan untuk meraup dukungan pasangan calon, terutama dari petahana.
Baca Juga: Tak Tertutup Kemungkinan PDIP – PKB Kembali Berkoalisi di Pilkada Bantul 2024
Selain itu, kata Arjuna, Bawaslu juga melakukan pengawasan ketat kepada bakal calon petahana sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang berjalan. "Seperti bulan kemarin, Bawaslu Sleman mengingatkan agar kepala daerah untuk membatalkan mutasi pejabat karena terkait enam bulan sebelum penetapan calon," katanya.