303 Akademisi dan Masyarakat Sipil Jadi “Amicus Curiae” untuk MK

- 29 Maret 2024, 12:54 WIB
Sulistyowati Irianto didampingi Ubedilah Badrun mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim MK yang memeriksa perkara PHPU 2024.
Sulistyowati Irianto didampingi Ubedilah Badrun mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim MK yang memeriksa perkara PHPU 2024. /Foto: Humas MKRI/Teguh

 

DESK DIY - Sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Tim perumus Amicus Curiae terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.

Amicus Curiae ini diajukan ke MK oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Sulistyowati Irianto pada Kamis (28/3/2024). Keduanya diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim di Gedung 2 MK, Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Meningkatnya Arus Mudik, Bupati Gunungkidul Minta Semua Lintas Sektor Terlibat

Dalam laman resmi MKRI yang dikutip Jumat (29 Maret 2024), Sulistyowati mengatakan, tujuan Amicus Curiae ini dibuat untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU Tahun 2024 di MK. Para akademisi dan masyarakat sipil ini menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan yang berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil.

“Kami membuat Amicus Curiae menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan untuk mengatakan kepada hakim-hakim kami berada di belakang hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini,” ujar Sulistyowati kepada awak Media MK.

Dia menjelaskan, MK sebagai lembaga tertinggi dan para hakim memiliki tugas menjadi pintu gerbang keadilan. Karena itu, hakim konstitusi juga harus memiliki independensi yang setinggi-tingginya karena itu ialah hak kodrati dari Tuhan, hakim mewakili Tuhan di dunia.

“Jadi, baik hakim maupun dosen itu sama-sama harus menjalankan tugasnya dengan menegakkan integritas nilai-nilai etika moral dan tentu saja itu semua kami lakukan dalam rangka menjada konstitusi, bagaimana langit runtuh konstitusi harus tetap kita jaga lalu juga menjaga demokrasi di negeri ini,” jelas Sulistyowati.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bantul Tambah Petugas TPR Saat Lebur Lebaran 2024

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x