DPR Ogah Pindah ke IKN

- 20 Maret 2024, 10:51 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi /

DESK DIY - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota legislatif. Usulan ini muncul dalam pembahasan akhir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjadi tokoh yang mengusulkan adanya ketetapan tersebut. Ia mengacu pada skema pembentukan ibu kota di beberapa negara yang terdiri dari banyak tempat sesuai cabang kekuasaan negara (trias politika), bukan hanya satu tempat.

"Kalau kayak gini ini kan enggak jelas, coba dicermati, ini sampai kapan pun bisa 100 tahun ini. Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini gak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ," ujar Awiek saat rapat kerja DIM RUU DKJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Syaiful Huda, Calon Gubernur Jabar Terbaik, Politik Bermartabat ala PKB

Baidowi memberi contoh negara Afrika Selatan yang menerapkan banyak ibu kota. Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota, yakni Pretoria untuk cabang pemerintahan eksekutif, Bloemfontein untuk cabang yudikatif, dan Cape Town untuk cabang legislatif.

Oleh karena itu, Baidowi mengusulkan agar pemerintah bersama DPR sepakat memasukkan ketentuan atau kalimat yang menyatakan bahwa Daerah Khusus Jakarta menjadi kota legislatif dalam RUU DKJ yang sekarang tinggal menunggu pengesahan tingkat satu.

"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," tambah Baidowi.

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x