Dewan Guru Besar UMY : Pelanggaran Konstitusi dan Hilangnya Etika Bernegara Meningkat Tanpa Malu

- 3 Februari 2024, 13:56 WIB
Prof Akif Khilmiyah membacakan Petisi Dewan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Prof Akif Khilmiyah membacakan Petisi Dewan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. /Foto Chaidir

DEKS DIY – Dewan Guru Besar beserta civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu 3 Januari 2023, mengeluarkan Petisi yang menyoroti penyelenggaraan negara dalam kurun satu terakhir yang sangat memprihatinkan.

Petisi atas nama seluruh Civitas Akademika UMY di tandatangan Ketua Dewan Guru Besar UMY Prof Dr Sunyoto Usman dan Sekrtaris Prof Dr Imamudin Yuliadi dibacakan di Taman Bundaran kawasan Kampus UMY, Jalan Ring Road Barat Yogyakarta. Petisi dibacakan oleh Prof Akif Khilmiyah.

Berikut teks lengkap Petisi Dewan Guru Besar yang berjudul “Pesan Kebangsaan dan Imbauan Moral Dewan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta kepada Seluruh Penyelenggara Negara:

Baca Juga: Kampus di Yogyakarta Kritik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebut Demokratisasi

Dalam kurun waktu 1 tahun ini, eskalasi pelanggaran konstitusi dan hilangnya etika bernegara seperti tiada henti dan meningkat tanpa malu-malu lagi. Mulai dari KPK yang dikebiri, pejabat yang doyan korupsi, DPR yang tak berfungsi membela anak negeri dan sebagian hakim MK yang tidak punya etika dan harga diri.

Puncak dari semua itu adalah dipasungnya hakim MK oleh ambisi penguasa negeri dan hilangnya etika dalam politik konstestasi menjelang Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari nanti. Para penguasa negeri ini, alih-alih memikirkan rakyat yang tereliminasi oleh kekuatan oligarki, malah mereka sibuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan tak kenal henti oleh ambisi.

Kerapuhan fondasi bernegara ini hampir sempurna karena para penyelenggara negara (pemerintah, DPR dan peradilan) gagal menunjukkan keteladanan mereka dalam menjaga kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara yang harusnya ditaati dengan sepenuh hati.

Baca Juga: Gus Ali Gondrong Ingatkan Jamaah Tidak Terlibat Konflik Karena Beda Pilihan

Sebagai negara demokrasi dan berdasarkan konstitusi, maka seharusnya para penyelenggara negara di Indonesia menjadi teladan utama dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi dan memberi contoh dalam menegakkan etika bernegara yang baik bagi warga negara. Keteladanan para penyelenggara negara adalah kunci keberhasilan sebuah negara dalam mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, segenap penyelenggara negara seharusnya menunjukkan contoh dalam kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan bagaimana menjalankan etika dalam bernegara. Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, maka Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal.

Oleh karenanya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan sesungguhnya, harus bergerak untuk mengingatkan segenap penyelenggara negara agar mereka mematuhi konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Rara Muhaimin Gelorakan 'Berani Berubah' Bersama Santri Pesantren Bina Insan Mulia

Menyikapi hal-hal di atas, maka kami segenap Guru Besar dan Civitas Akademika UMY dengan ini menyatakan:


I. Mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan Pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius.

2. Menuntut para aparat hukum (polisi dan kejaksaan) dan birokrasi untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 demi terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.

3. Menuntut KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya agar bersikap independen demi terlaksananya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

4. Mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat.

Baca Juga: Setelah UGM, Giliran Sivitas Akademika UII Kritik Jokowi. Simak Pernyataan Lengkapnya

5. Menuntut lembaga peradilan (Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi) agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

6. Mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar bermartabat, jujur dan adil schingga menghasilkan pemimpin yang visioner dan berani menegakkan prinsip-prinsip konstitusi. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah