Dewan Guru Besar UMY : Pelanggaran Konstitusi dan Hilangnya Etika Bernegara Meningkat Tanpa Malu

- 3 Februari 2024, 13:56 WIB
Prof Akif Khilmiyah membacakan Petisi Dewan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Prof Akif Khilmiyah membacakan Petisi Dewan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. /Foto Chaidir

Oleh karena itu, segenap penyelenggara negara seharusnya menunjukkan contoh dalam kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan bagaimana menjalankan etika dalam bernegara. Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, maka Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal.

Oleh karenanya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan sesungguhnya, harus bergerak untuk mengingatkan segenap penyelenggara negara agar mereka mematuhi konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Rara Muhaimin Gelorakan 'Berani Berubah' Bersama Santri Pesantren Bina Insan Mulia

Menyikapi hal-hal di atas, maka kami segenap Guru Besar dan Civitas Akademika UMY dengan ini menyatakan:


I. Mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan Pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius.

2. Menuntut para aparat hukum (polisi dan kejaksaan) dan birokrasi untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 demi terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.

3. Menuntut KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya agar bersikap independen demi terlaksananya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

4. Mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat.

Baca Juga: Setelah UGM, Giliran Sivitas Akademika UII Kritik Jokowi. Simak Pernyataan Lengkapnya

5. Menuntut lembaga peradilan (Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi) agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah