Enam Oknum Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka

- 2 Januari 2024, 12:36 WIB
Ganjar Pranowo menjenguk relawan yang dianiaya oknum prajurit TNI di Boyolali.
Ganjar Pranowo menjenguk relawan yang dianiaya oknum prajurit TNI di Boyolali. /Foto : IG @ganjar_pranowo

DESK DIY - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa 2 Januari 2024.

Ganjar Pranowo menjenguk relawan yang dianiaya oknum prajurit TNI di Boyolali.
Ganjar Pranowo menjenguk relawan yang dianiaya oknum prajurit TNI di Boyolali. Foto : IG @ganjar_pranowo

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Baca Juga: KPU Bantul Rampungkan 15.830 Perakitan Kotak Suara Pemilu

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah