303 Akademisi dan Masyarakat Sipil Jadi “Amicus Curiae” untuk MK

29 Maret 2024, 12:54 WIB
Sulistyowati Irianto didampingi Ubedilah Badrun mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim MK yang memeriksa perkara PHPU 2024. /Foto: Humas MKRI/Teguh

 

DESK DIY - Sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Tim perumus Amicus Curiae terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.

Amicus Curiae ini diajukan ke MK oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Sulistyowati Irianto pada Kamis (28/3/2024). Keduanya diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim di Gedung 2 MK, Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Meningkatnya Arus Mudik, Bupati Gunungkidul Minta Semua Lintas Sektor Terlibat

Dalam laman resmi MKRI yang dikutip Jumat (29 Maret 2024), Sulistyowati mengatakan, tujuan Amicus Curiae ini dibuat untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU Tahun 2024 di MK. Para akademisi dan masyarakat sipil ini menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan yang berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil.

“Kami membuat Amicus Curiae menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan untuk mengatakan kepada hakim-hakim kami berada di belakang hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini,” ujar Sulistyowati kepada awak Media MK.

Dia menjelaskan, MK sebagai lembaga tertinggi dan para hakim memiliki tugas menjadi pintu gerbang keadilan. Karena itu, hakim konstitusi juga harus memiliki independensi yang setinggi-tingginya karena itu ialah hak kodrati dari Tuhan, hakim mewakili Tuhan di dunia.

“Jadi, baik hakim maupun dosen itu sama-sama harus menjalankan tugasnya dengan menegakkan integritas nilai-nilai etika moral dan tentu saja itu semua kami lakukan dalam rangka menjada konstitusi, bagaimana langit runtuh konstitusi harus tetap kita jaga lalu juga menjaga demokrasi di negeri ini,” jelas Sulistyowati.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bantul Tambah Petugas TPR Saat Lebur Lebaran 2024

Kesimpulan dan rekomendasi Amicus Curiae itu, antara lain KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Cawapres Paslon 02). Menurut Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres, dengan demikian seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02,

“Hakim adalah penjaga gerbang keadilan di dunia ini, tempat agung bagi pencari keadilan dan warga masyarakat luas yang datang berseru-seru, mengharapkan terobosan hukum diciptakan, dan hukum tertinggi dilahirkan, yaitu keadilan bagi mereka yang lemah dan tanpa kuasa,” demikian bunyi Amicus Curiae tersebut.

Di sisi lain, Budi Wijayanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan Amicus Curiae ini ke Ketua MK Suhartoyo dan hakim lainnya. Dia pun mengapresiasi atas perhatian yang disampaikan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.***

Editor: Chaidir

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tags

Terkini

Terpopuler