Pemilik Kartu KIS Berhak Dapat BLT Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar Online

- 30 Januari 2024, 15:45 WIB
Kartu KIS
Kartu KIS /
  • Sedang hamil/menyusui atau memiliki anak balita.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Warga Negara Indonesia dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek dan Daftar Online BLT Rp 3 Juta Non-Bansos PBI JK:

Para pemilik Kartu KIS yang memenuhi syarat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran online melalui smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
  4. Pilih menu "Daftar Usulan" dan klik "Tambah Usulan."
  5. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Pilih Bansos PKH sebagai opsi bantuan.
  7. Klik "Tambah Usulan" untuk mengirimkan usulan Anda.

Setelah melalui tahap verifikasi oleh Kemensos, apabila pemilik Kartu KIS memenuhi syarat, mereka akan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id. Proses pencairan BLT Rp 3 juta dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan, atau sebesar Rp 750 ribu selama 4 kali setahun.

Halaman:

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah