DESK DIY - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Rabu 27 Desember 2023.
Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti. "Ya, hadir lah, kami diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian kepada wartawan.
Baca Juga: Tampil Beda dan Gaya Hidup Ganjar Pranowo yang Merakyat
Ian mengatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik hari ini. "Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti," imbuhnya.
Dia juga memastikan, Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada Rabu ini.
"Insyaallah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak ada masalah," kata Ian.
Baca Juga: Surat Firli Bahuri Kepada Presiden Tidak Bisa Diproses. Ini Alasannya
Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di lantai 6, Ruang Dittipidkor, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.