Sekjen Kemenhub Novie Riyanto dan Mantan Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK

- 1 Desember 2023, 17:58 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo /Foto : instagram

Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.

Atas perbuatan AD selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah