Terima Rp 40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

- 3 November 2023, 16:36 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. /Foto: screenshot YouTube Kejaksaaan RI

DESK DIY -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.

Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan cukup alat bukti terhadap dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga menerima senilai Rp 40 miliar dalam pertemuan di salah satu hotel. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

"Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," tuturnya.

Lebih lanjut Kuntadi mengungkapkan, tersangka Achsanul Qasasi akan dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tukasnya.***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah