Dosen UGM Sebut Pembangunan IKN Ancam Paru-paru Dunia

- 3 Juni 2023, 12:19 WIB
Deforstasi Ancam Paru-paru Dunia
Deforstasi Ancam Paru-paru Dunia /Istimewa/


DESK DIY - Kontroversi mengenai Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur semakin memanas. Proyek pembangunan IKN ini mencuatkan kekhawatiran akan kerusakan hutan Kalimantan yang terkenal sebagai paru-paru dunia.


Dalam diskusi Fisipol Leadership Forum Live dengan tema "Transformasi Kalimantan Timur Sebagai IKN Baru Menuju Masyarakat Hijau" yang digelar di Fisipol UGM pada hari Selasa (23/5), Mengutip laman UGM, Dwiko Budi Permadi, seorang dosen dari Fakultas Kehutanan UGM, mengungkapkan ancaman deforestasi yang mengintai pembangunan IKN di Kalimantan Utara. Deforestasi ini terjadi ketika lahan hutan dikonversi dan diubah fungsinya untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Sudah Terbitkan Serat Palilah, Asrama Haji DIY Segera Dibangun di Kulonprogo

"Pemerintah menjanjikan konsep IKN yang maju, pintar, dan hijau, dengan 75% dari wilayah IKN akan menjadi kawasan hijau. Namun, pertanyaan kritis muncul ketika 256 ribu hektar wilayah tersebut adalah hutan. Jika 75% dari wilayah tersebut harus diubah menjadi kawasan hijau, berarti deforestasi sebesar 30% akan terjadi untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya," tegas Dwiko.

Lebih lanjut, Dwiko menjelaskan bahwa laporan dari Bapenas menunjukkan kondisi hutan di kawasan IKN juga tidak baik. Hanya 43 persen dari total 256 ribu hektar wilayah tersebut yang masih terdapat hutan. Artinya, 57% wilayah tersebut telah mengalami deforestasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek 2: Dorong Konektivitas Jalan di Pulau Jawa


"Kita perlu meningkatkan restorasi hutan. Namun, apakah kita mampu mentransformasi hutan eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah menjadi hutan tropis yang mampu menghasilkan oksigen, biodiversitas, serta menjaga kelestarian hutan dan lainnya?" ungkapnya.

Selain itu, Dwiko juga mengungkapkan bahwa menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemampuan untuk merehabilitasi hutan hanya sekitar 900 hektar per tahun dengan tingkat keberhasilan yang rendah. Dibutuhkan waktu sekitar 99 tahun agar wilayah IKN bisa kembali menjadi hutan.

Baca Juga: Model dan Pejabat Beraksi di Batik Fashion Beach Pantai Sepanjang Gunungkidul


"Kita harus mempertimbangkan situasi yang demikian. Kami memiliki teknologi restorasi yang mendekati alam yang telah teruji mampu meningkatkan cadangan karbon dari 100 menjadi 200 ton per hektar. Namun, pertanyaannya adalah, apakah pemerintah memiliki keinginan politik yang kuat untuk ini? Apakah IKN bisa menjadi semangat baru untuk melakukan transformasi?" paparnya dengan nada penasaran.

Selain itu, Dwiko juga mengusulkan agar prinsip pembangunan IKN dapat diterapkan di seluruh kota di Indonesia. Menurutnya, untuk mewujudkan kota yang pintar, maju, dan hijau di Indonesia, tidak perlu menunggu pembangunan IKN di Kalimantan Timur selesai.

"Presiden Jokowi juga harus meminta agar semua kota di Indonesia memenuhi kriteria IKN. Ini menjadi tantangan bagi para pemimpin di masa depan," tegasnya.

Baca Juga: PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 100% pada Liburan Sekolah

Dwiko menyatakan bahwa jargon atau prinsip pembangunan IKN seharusnya dapat diimplementasikan di kota-kota lain di Indonesia. Key Performance Indicator (KPI) untuk IKN juga dapat diterapkan pada kota-kota seperti Kota Samarinda, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan lainnya.

"Saat ini, Kemampuan KLHK dalam merehabilitasi hutan sangat terbatas. Misalnya, di Gunung Lemongan, menanam 1.000 pohon saja merupakan pencapaian yang hebat, sedangkan di wilayah IKN jutaan hektar, apakah mungkin untuk mengembalikannya menjadi hutan pada tahun 2045?" tanya Dwiko.

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x