KIPM Yogyakarta Imbau DKP Kabupaten Cilacap Batalkan Tebar Benih Nila, Begini Alasannya

- 7 Maret 2023, 10:56 WIB
Kepala KIPM Yogyakarta, Edi Santosa SPi MSi.
Kepala KIPM Yogyakarta, Edi Santosa SPi MSi. /Foto : Istimewa

DESK DIY -- Masih banyak masyarakat, termasuk aparat Dinas Kelautan dan Perikanan, yang belum mengetahui bahwa ikan nila tidak boleh sembarangan ditebar.

Ikan nila adalah salah satu ikan yang masuk kategori berpotensi invasif, sehingga tidak boleh ditebar di perairan umum daratan, termasuk sungai, danau, maupun embung.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Yogyakarta, Edi Santosa SPi MSi, mengingatkan pentingnya bersama- sama menjaga ekosistem perairan umum daratan, dari jenis-jenis ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Yogya, Bus Pariwisata Harus Parkir di Pinggiran Kota

Menurutnya, hal itu sesuai amanah UU RI Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta UU RI No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menyinggung mengenai rencana
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang akan menebar benih ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif terhadap lingkungan perairan umum daratan (PUD).

KIPM Yogyakarta mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap membatalkan rencana tebar ikan nila tersebut.

Upaya ini dilakukan melalui KIPM Wilayah Kerja Cilacap, sejak beberapa waktu terakhir. Bahkan, yang terkini, KIPM Yogyakarta juga mengirimkan surat resmi ke DKP Cilacap.

Dalam surat ini, KIPM Yogyakarta mengingatkan pentingnya bersama- sama menjaga ekosistem perairan umum daratan, dari jenis-jenis ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif. sebagaimana amanah UU RI Nomor 45 tahun 2009.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x