Masa Jabatan Diperpanjang, Bupati Bantul Minta Lurah Istiqomah Laksanakan Tugas dan Amanah Rakyat

30 Maret 2024, 11:45 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. /Foto : Instagram

DESK DIY - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis lalu (28/3/2024) mengesahkan Undang-Undang tentang Desa. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal terpenting dalam perubahan Undang-Undang Desa adalah diperpanjangnya masa jabatan agtau masa bakti lurah yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Dan hal ini mendapat banyak respons positif dari kalangan lurah.

Menanggapi Undang-Undang Desa yang baru, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan tanggapan positif sekaligus menyampaikan selamat kepada para lurah. Halim menyatakan perpanjangan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun diharapkan akan mendorong kepala desa tersebut semakin fokus dalam mengemban tugas dan amanah rakyat.

Baca Juga: Yogyakarta International Airport, Wisata Bandara yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga

"Dengan perpanjangan masa bakti ini kita harapkan lurah semakin fokus, semakin istiqomah di dalam mengemban tugas dan amanat rakyat dengan panjangnya masa jabatan ini," katanya, Jumat (29/3/2024)

Halim mengatakan, dengan masa jabatan lurah yang diperpanjang ini, maka pimpinan di tingkat pemerintah kelurahan ini mempunyai kesempatan yang lebih lama dalam menjalankan program program pembangunan desa maupun yang memberdayakan warga.

"Para lurah itu berarti punya kesempatan lebih lama untuk memikirkan masyarakat, memikirkan desa, kelurahan dengan lebih baik dibandingkan dengan masa baktinya yang lebih pendek," katanya.

Dia mengatakan, bagi pemerintah daerah dengan perpanjangan masa jabatan lurah tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran, karena rentang waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa yang membutuhkan biaya menjadi lebih lama.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Peluang Bergabung dengan PT Pertamina Hulu Energi

"Pasti mengurangi anggaran, jadi kabupaten Bantul sudah merencanakan pemilihan lurah itu diawal awal tahun 2025, sudah kita rencanakan, tapi setelah ada UU tentu rencana digelarnya pemilihan lurah itu tertunda atau batal," katanya.

Dia mengatakan, anggaran pemilihan lurah tersebut juga sudah dialokasikan ke masing masing kelurahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah yang mengampu dan berwenang mendukung pemilihan kepala desa.

"Anggaran itu kan sudah ada di kelurahan masing masing, dan kabupaten sendiri di beberapa OPD itu juga dianggarkan untuk mendukung anggaran yang sudah ada di kelurahan masing-masing," katanya. ***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler