Anda dapat memberikan pengaduan dengan memberikan keterangan tanggal, lokasi, dan instansi yang dituju. LAPOR KECURANGAN PEMILU ONLINE Masyarakat juga dapat langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan mendatangi kantor Bawaslu.
Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan pada Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
Saat melapor, bukti kecurangan harap diserahkan dalam bentuk dokumen, foto, video, maupun barang. Laporan diserahkan dengan ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Erick Thohir : Pemerintah Sudah Salurkan Bansos Beras 1,3 Ton
Sedangkan pelaporan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan dengan melapor pada pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam). Laporan kecurangan diberikan dalam bentuk dokumen foto, video, maupun barang. ***