Cara Mudah Cek DPT Pemilu 2024, Pastikan Anda Terdaftar!

- 10 Februari 2024, 09:38 WIB
Pemilu 2024
Pemilu 2024 /Ilustrasi : dok


4. Cek DPT melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS):

Datang ke kantor PPS di kelurahan Anda.
Petugas PPS akan membantu Anda mengecek DPT dan memberikan informasi mengenai TPS Anda.


Penting untuk diingat:

Pastikan Anda mengecek DPT sesegera mungkin.
Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda dapat melakukan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTHP) di Kantor KPU Kabupaten/Kota Anda.

Batas waktu pendaftaran DPTHP adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan diri kita terdaftar sebagai pemilih!

Halaman:

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah