4. Cek DPT melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Datang ke kantor PPS di kelurahan Anda.
Petugas PPS akan membantu Anda mengecek DPT dan memberikan informasi mengenai TPS Anda.
Penting untuk diingat:
Pastikan Anda mengecek DPT sesegera mungkin.
Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda dapat melakukan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTHP) di Kantor KPU Kabupaten/Kota Anda.
Batas waktu pendaftaran DPTHP adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan diri kita terdaftar sebagai pemilih!