Menteri-Legislator-Kepala Daerah Maju Pilpres Tak Wajib Mundur

- 24 November 2023, 17:40 WIB
Pilpres 2024 sebentar lagi.
Pilpres 2024 sebentar lagi. /Gambar : istimewa

DESK DIY -- Presiden Joko Widodo mengeluarkan ketetapan yang tidak mewajibkan para menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah mundur dari jabatannya, jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Baca Juga: Santrine Abah Ganjar DIY Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya secara terpisah menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: AMIN Kotagede Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Adapun diberitakan sebelumnya, dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah