Prabowo Umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres

- 22 Oktober 2023, 21:16 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024. /Foto : ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Baca juga: Prabowo deklarasikan bakal cawapresnya di Jakarta besok
Baca juga: Demokrat bantah diskusi KIM alot, sebut keputusan “sudah bulat”

Sebelumnya, kandidat bakal cawapres Prabowo selain Gibran ada Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mengumumkan bakal cawapresnya dan belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.

Baca Juga: Gibran Tetap Tegak Lurus dengan Kebijakan Ketua Umum PDIP Berkaitan Pilpres 2024

Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada hari Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Dipanggil DPP PDI Perjuangan, Gibran Tepis Dukung Prabowo. Simak Penjelasannya

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah