Cara Mudah Cek DPT Pemilu 2024, Pastikan Anda Terdaftar!

10 Februari 2024, 09:38 WIB
Pemilu 2024 /Ilustrasi : dok

DESK DIY - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk memastikan hak pilih Anda, penting untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan beberapa cara mudah untuk mengecek DPT Pemilu 2024, baik secara online maupun offline. Berikut adalah beberapa caranya:

1. Cek DPT Online:

Kunjungi situs web KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.
Klik tombol "Cari".
Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, termasuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Anda.


2. Cek DPT melalui Aplikasi KPU RI:

Unduh aplikasi KPU RI di Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan pilih menu "Cek DPT".
Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia.
Klik tombol "Cari".
Informasi DPT Anda akan ditampilkan.


3. Cek DPT di Kantor KPU:

Datang langsung ke Kantor KPU di Kabupaten/Kota Anda.
Bawa kartu identitas diri, seperti KTP elektronik atau KK.
Petugas KPU akan membantu Anda mengecek DPT dan memberikan informasi mengenai TPS Anda.


4. Cek DPT melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS):

Datang ke kantor PPS di kelurahan Anda.
Petugas PPS akan membantu Anda mengecek DPT dan memberikan informasi mengenai TPS Anda.


Penting untuk diingat:

Pastikan Anda mengecek DPT sesegera mungkin.
Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda dapat melakukan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTHP) di Kantor KPU Kabupaten/Kota Anda.

Batas waktu pendaftaran DPTHP adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan diri kita terdaftar sebagai pemilih!

Editor: Galuh Candra

Tags

Terkini

Terpopuler